jlknews.com~Indonesia Hari Ini: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pihaknya memperhatikan tuntutan kenaikan gaji yang disuarakan oleh Gerakan Solideritas Hakim Indonesia dalam sesi audiensi yang digelar para hakim dengan pimpinan Mahkamah Agung di ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen dari nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Tuntutan ini disampaikan oleh 148 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka datang ke Jakarta mewakili 1.748 hakim yang ikut gerakan cuti massal pekan ini.
Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto mengatakan bahwa draf kenaikan gaji hakim yang disusun dan diusul oleh KemenPAN-RB; gaji pokok hakim naik 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai kenaikan inflasi sejak 2013-2021.
Menanggapi usulan tersbut, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa Kemenkeu telah menyetujui izin prinsip terkait kenaikan gaji hakim yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) atas usulan Mahkamah Agung, namun Kemenkeu tidak bisa asal menaikkan gaji hakim sesuai tuntutan para hakim, karena perlu mempertimbangkan gaji dan remunerasi pejabat daerah lain.
Perhitungan kenaikan gaji hakim yang disetujui oleh Kemenkeu mengacu pada draf yang diberikan oleh KemenPAN-RB. Nantinya persetujuan tersebut akan diproses melalui RPP kepada Sekretariat Negara dan Presiden. Insya Allah keputusannya tidak menyimpang dari apa yang disampaikan.
IHI-Hommer