jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Hari ini adalah malam old and new,” kata Sri Mulyani dalam video yang diambil dalam acara penyambutan untuk Sri Mulyani oleh jajaran Pegawai Negeri Sipil di Kemenkeu. Acara itu digelar seusai Sri Mulyani dan tiga Wamenkeu, Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu dilantik di Istana Negara pada Senin, (21/10/2024).
Dalam video tersebut, Sri Mulyani mengaku tak banyak perubahan dalam susunan pejabat di Kemenkeu. Dia mengatakan salah satu yang baru adalah hadirnya Anggito Abimanyu sebagai Wamenkeu ketiga, sebagai the new incoming, kata dia.
Sri Mulyani mengapresiasi hasil kerja keras para pejabat di Kemenkeu dalam memastikan penerimaan dan belanja negara. Menurut dia, hasil yang diperoleh dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin adalah sesuatu yang luar biasa.
Dia berharap kerja keras itu akan berlanjut di pemerintahan Prabowo-Gibran. Dia mengatakan target yang dipatok oleh Presiden baru makin tinggi. Selain itu untuk posisi Kemenkeu di Kabinet Merah Putih, Kemenkeu tidak lagi dibawah berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tapi langsung dibawah presiden.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Melalui aturan yang diteken pada 21 Oktober 2024 ini, Prabowo merombak struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian, salah satunya mengubah posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), yang pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Dengan perubahan ini, maka Kemenko Perekonomian yang sampai saat ini masih di bawah pimpinan Airlangga Hartarto hanya mengkoordinir 8 kementerian, yakni:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu, yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait bidang perekonomian.
IHI-Buddy Hermanto