jlknews.com – Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, yang diketahui pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK mengatakan bahwa dakwaan KPK tidak sesuai fakta,seperti dioplos lantaran dinilai terdapat sejumlah kekeliruan.
Febri mengatakan bahwa dalam dakwaan itu, terdapat pernyataan seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi, padahal menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan ucap Febri dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, di dalam dakwaan, Hasto juga disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah, padahal, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.
Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukkan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku yang sebenarnya jadi sumber dana ujar Febri. Selain itu, kami juga menemukan banyak campur aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi, sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima.
Dalam merespon tudingan tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang yang mengatakan bahwa dakwaan kepada Hasto banyak kekeliruan dan menyebutnya seperti dioplos, KPK mengatakan tidak ingin berargumentasi terkait hal tersebut di ruang publik.
KPK tidak akan beropini dan berargumentasi di ruang publik karena hal tersebut bukan tempat yang tepat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Rabu (12/3/2025).
Tessa mengatakan ada ruang sendiri untuk membahas hal tersebut, yaitu di persidangan. Dia mengatakan masyarakat dapat melihat langsung persidangan tersebut, dan semua tudingan akan dijawab. Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar di pengadilan Tipikor pada Jumat, 14 Maret 2025.
Untuk persidangan 14 Maret 2025, Pengacara Hasto Ronny Talapessy, Ronny memperkanlkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK, akan diwakili oleh tim hukum dari partai dan juga yang berlatar professional, non partai yang antara lain :
1. Todung Mulya Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail
IHI- Ritaningsih
Artikel ini telah dirilis oleh detiknews, dengan judul: “KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan ‘Oplosan”.