jlknews.com – Indonesia Hari Ini: Kontroversi “Kebenaran” Penggalan SEJARAH BANGSA telah berkembang liar. Saling caci, fitnah, intimidasi, dan sekarang digiring ke ranah hukum dengan tuntutan perdata yang sedang berproses di PN Solo serta delik pidana yang telah dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE dan entah dugaan apa lainnya.
Isu ijazah presiden Jokowi pernah menjadi kontroversi pada tahun 2014, ketika ada tuduhan bahwa ijazahnya palsu, namun tuduhan tersebut telah dibantah oleh beberapa pihak Universitas Gajah Mada (UGM), bahkan pada tahun 2023 sudah 2 orang yang dipenjarakan gara-gara kontroversi ini.
Saat ini ada 5 orang lagi yang telah Jokowi laporkan sendiri dengan tuduhan sebagai pelaku pelanggaran pidana. Semua terlapor adalah warga negara yang menuntut pembuktian faktual atas ijazah presiden ke 7 Jokowi.
Gelar insinyur (Ir) lulusan Fak. Kehutanan UGM 1985 merupakan bagian dari riwayat pendidikan resmi Presiden ke 7, yang berlaku dalam ketatanegaraan. Semua dokumen negara menyebutkan presiden Ir. Joko Widodo, dengan gelar Akademiknya, dan dicatat sebagai bagian dari Sejarah bangsa kita, versi Pemerintah.
Setiap warga negara memiliki HAM utk mengembangkan intelektualitasnya. Salah satu materi sangat penting untuk Pengembangan Intelektual tersebut adalah sejarah yang benar dari bangsanya. Proses pengembangannya bukan dengan menghafal tapi dengan memahami secara kritis materi sejarah bangsa tersebut, termasuk di dalamnya mengkritisi KLAIM KEBENARAN Sejarah Bangsanya itu sendiri. Ini merupakan bagian penting untuk memahami sebaik mungkin tentang masa lalu kita sebagai bangsa, dimasa kini.
Keinginan warga negara meminta pengujian otentiaitas ilmiah atas ijazah Jokowi, dan fakta dokumen lain yg terkait, merupakan bagian dari keinginan untuk memastikan kebenaranan dari sejarah bangsanya. Itu HAM, dan bahkan Kewajiban Moral Warga Negara dan bukan kejahatan.
UGM sebagai institusi pendidikan milik negara memiliki Kewajiban Moral dan Hukum untuk secara maksimal memfasilitasi pemenuhan HAM (kewajiban moral) dari warga negara termaksud. Begitu juga dengan Joko Widodo sebagai pihak yang mengklaim Kebenaran atas ijazahnya, pemilik dan pemegang bukti sejarah terkait, dan juga pelaku sejarah bangsa, yang memiliki ijazah dari UGM, memiliki kewajiban moral yang setara dengan UGM.
Sungguh bijak jika Jokowi mau memperlihatkan Ijazah, transkrip nilai, skripsi, dan dokumen relevan lainnya yang merupakan fakta dari Gelar Insinyur (Ir) Jokowi, karena itu merupakan Bukti Faktual yang mendasari “Klaim Kebenaran” Sejarah Bangsa terkait pendidikan Jokowi.
Apabila Jokowi tetap memilih jalur hukum dengan tetap melaporkan warga negara yang sedang mencari kebenaran atas catatan sejarah bangsa, maka Jokowi juga bersiap untuk dilaporkan balik oleh warga negara dan polisi diharapkan dapat bertindak adil atas akes hukum untuk mendapat keadilan yang setara dengan Jokowi sebagai mantan presiden, dan rakyat akan menunggu Korban Baru Sebagai Tumbal Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.
Semoga tidak ada ada korban baru yang menjadi tumbal untuk mengakhiri pro-kontra keaslian ijazah Jokowi.
Dion Pare – Kontributor Berita