jlknews.com-Indonesia Hari Ini : Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sampai dosen pembimbing skripsi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan didaftarkan pada Senin (5/5/2025) dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum, dalam laman yang sama, juga tertulis jadwal sidang pertamanya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan ini diajukan terhadap Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Dosen Pembimbing Skripsi Joko Widodo, berikut delapan tergugat, yang diajukan advokat dan pengamat sosial Komardin, yakni:
- Rektor Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
- Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Kasmojo (Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi)
Adanya gugatan terhadap rektor UGM sampai dosen pembimbing skripsi Jokowi ini dikonfirmasi juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono yang membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh advokad Komarudin pada Jumat (9/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Namun, dia belum bisa mengungkap isi pokok gugatan secara terperinci karena masih berada pada tahap awal proses persidangan, dan Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak, katanya.
Gugatan terkait ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta sebelumnya telah dilakukan oleh Advokat dan konsultan hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Iazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM), tergugat yang dilporkan adalah Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, dan Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Surakarta.
Perkara ini sedang berproses dan mediasi pertama telah dilaksanakan dengan mediator dari luar PN Surakarta atau nonhakim, yakni Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar di bidang keperdataan, bidang keahlian hukum ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dalam sidang kedua yang digelar di PN Surakarta, Kamis (8/5/2025), ditetapkan adanya mediasi lanjutan setelah upaya mediasi yang pertama tak mencapai kesepakatan kedua pihak. Sampai berita ini diturunkan belum ada informasi baru tentang hasil mediasi kedua pihak.
IHI- Hommer