jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Kasus korupsi dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia (BI) masih diusut KPK. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia, kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama Satori, Anggota DPR RI, ini bukan pertama kali Satori diperiksa di kasus korupsi CSR BI. Dia sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di kasus tersebut pada 18 Februari 2025.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.
Alur uang yang penyidik temukan selama ini adalah, uang masuk ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningn pribadi, dan rekening lainnyanya, ke rekening orang yang memang nominenya mewakili dia, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans, kegiatan pembangunan rutin, hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para pelaku menyelewengkan alokasi dana tersebut, karena ada distribusi uang dari Yayasan yang diberikan kepada anggota Komisi XI, di mana ada Saudara S, dan juga anggora lainnya, yang kemudian uang tersebut ditarik tunai dan dibelikan properti, yang menjadi milik pribadi, dan tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, maka KPK perlu melakukan penyidikan yang lebih mendalam imbuhnya.
IHI-Hommer
Artikel ini telah ditayangkan oleh detiknews, dengan judul: “KPK Periksa Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI”