Bos Buzzer Cyber Army Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka.

Kam, 8 Mei 2025 17:57:07 Dilihat 38 kali Author Admin
Screenshot (51)

jlknews.com-Indonesia Hari Ini : Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam, menetapkan Ketua Tim Cyber Army yang juga dikenal sebagai Bos Buzzer  MAM, sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan untuk perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).

Tersangka MAM (M. Adhiya Muzaki) atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Rabu malam, dikutip dari Breaking News KompasTV

Qohar melanjutkan, MAM merekrut, menggerakkan, juga membayar bazzer-bazzer sebanyak Rp1,5 juta per bazzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejagung, baik penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.

Ia menambahkan, MAM juga membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial, baik TikTok, Instagram, maupun X (dahulu Twitter). Selain itu Qohar mengatakan MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait permufakatan mereka.

Video dan konten negatif itu dibuat berdasarkan materi yang diberikan MS atau Marcella.  Selanjutnya membuat video, konten, dan komentar tim pengacara MS (Marcella Santoso) dan JS (Advokat Junaedi Saibih) yang berisikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa,” tambah Qohar.

Qohat mengungkapkan, setelah melakukan sejumlah tindakan dugaan perintangan penyidikan, MAM mendapatkan uang dari MS atau Marcella sebanyak total Rp864.500.000 melalui staf bagian keuangan kantor hukum AALF dan kurir di kantor hukum AALF.

Atas perbuatannya, Qohar mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari Rabu, di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

IHI – Hommer

Baja Juga

News Feed

Sejumlah Tokoh dan Pejabat Melayat Ke Rumah Najwa Shihab.

Rab, 21 Mei 2025 10:40

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Kabar duka datang dari keluarga jurnalis Najwa Shihab. Suami Najwa, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, meninggal dunia…

Budi Gunawan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Ormas Yang menganggu Investasi.

Sab, 17 Mei 2025 16:36

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di bawah kepemimpinan Budi Gunawan (BG) telah membentuk Tim Satuan Tugas Terpadu…

Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat Terkait Polemik Ijazah Jokowi.

Sab, 10 Mei 2025 23:49

jlknews.com-Indonesia Hari Ini : Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sampai dosen pembimbing skripsi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat…

“Trump Senang” Paus Leo XIV Jadi Paus Pertama Asal Amerika.

Jum, 9 Mei 2025 20:51

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Robert Francis Prevost adalah Paus baru Gereja Katolik, yang terpilih pada 8 Mei 2025 dengan nama Paus Leo…

Bos Buzzer Cyber Army Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka.

Kam, 8 Mei 2025 17:57

jlknews.com-Indonesia Hari Ini : Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam, menetapkan Ketua Tim Cyber…

Menunggu Korban Baru Sebagai Tumbal Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sel, 6 Mei 2025 18:08

jlknews.com – Indonesia Hari Ini: Kontroversi “Kebenaran” Penggalan SEJARAH BANGSA telah berkembang liar. Saling caci, fitnah, intimidasi, dan sekarang digiring…

DPR Harus Tegas Dalam Merespon Tuntutan Pernyataan Sikap Para Purnawirawan TNI Terkait Usulan Pergantian Wakil Presiden.

Sen, 5 Mei 2025 15:15

jlknews.com-Indonesia hari ini : Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103…

“Komunitas Katolik Marah” Donald Trump Unggah Gambar Dirinya Berpakaian Seperti Paus.

Ming, 4 Mei 2025 21:05

jlknews.com-Indonesia Hari Ini:  Komunitas Katolik di Amerika Marah,  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengunggah gambar dirinya berpakaian seperti Paus di…

Diskusi Kebangsaan “Pertobatan” Mewarnai Halal Bihalal PIN MERATIH Dan GPdPI

Rab, 30 Apr 2025 23:05

jlknews.com – Indonesia Hari ini: Perkumpulan insan Merajut Merah Putih (PIN MERATIH) dan  Gerakan Pertobatan dan Pemulihan Indonesia (GPdPI) menyelenggarakan diskusi…

Kata Mentan “Amran”: Stok Beras Tembus 3,18 Juta Ton Tertinggi Selama 23 Tahun

Sab, 26 Apr 2025 19:55

jlknews.com – Indonesia Hari Ini: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan, stock beras dalam bentuk cadangan beras pemerintah (CBP) saat ini telah…