jlknews.com-Indonesia Hari Ini : Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam, menetapkan Ketua Tim Cyber Army yang juga dikenal sebagai Bos Buzzer MAM, sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan untuk perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Tersangka MAM (M. Adhiya Muzaki) atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Rabu malam, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Qohar melanjutkan, MAM merekrut, menggerakkan, juga membayar bazzer-bazzer sebanyak Rp1,5 juta per bazzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejagung, baik penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.
Ia menambahkan, MAM juga membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial, baik TikTok, Instagram, maupun X (dahulu Twitter). Selain itu Qohar mengatakan MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait permufakatan mereka.
Video dan konten negatif itu dibuat berdasarkan materi yang diberikan MS atau Marcella. Selanjutnya membuat video, konten, dan komentar tim pengacara MS (Marcella Santoso) dan JS (Advokat Junaedi Saibih) yang berisikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa,” tambah Qohar.
Qohat mengungkapkan, setelah melakukan sejumlah tindakan dugaan perintangan penyidikan, MAM mendapatkan uang dari MS atau Marcella sebanyak total Rp864.500.000 melalui staf bagian keuangan kantor hukum AALF dan kurir di kantor hukum AALF.
Atas perbuatannya, Qohar mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari Rabu, di Rutan Salemba, cabang Kejagung.
IHI – Hommer