jlknews.com – Enos Edyson Rumthe Ketua Umum mantan pekerja lansung dan ahli waris mantan pekerja Pekerja NV NNGPM mengatakan bahwa Hingga saat ini masih terdapat 4.986 orang lebih mantan pekerja lansung dan ahli waris mantan pekerja NV,NNGPM yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, Papua darat daya, maluku dan Sulawesi belum menerima hak mereka yang harus dibayarkan oleh PT.Pertamina Persero, setalah PT.Pertamina Persero, melakukan sebagian pembayaran (pembayaran pertama) pada periode April 2002 sampai Agustus 2005 untuk 186 orang diera pemerintahan Presiden Megawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Enos mengatakan bahwa sejak 2005 nasib sebagian besar mantan pekerja lansung dan ahli waris mantan pekerja NV NNGPM tidak menentu hingga saat ini. Lebih lanjut Enos mengatakan bahwa perlu Bapak Presiden Prabowo ketahui bahwa untuk menagih hak-hak mereka yang belum dibayar oleh PT.Pertamina Persero, mereka telah melakukan berbagai upaya, tapi hingga saat ini tidak digubris oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT.Pertamina Persero, walaupun pergantian direksi dan komisaris terus terjadi.
Menurut Enos, dalam membuat terang persoalannya, mereka telah mendatangani DPR RI dan melakukan RDP dan RDPU dengan Komisi IX pada 07 Februari 2018, dan pada Kesimpulan Rapat Point 3 huruf b. PT. Pertamina untuk menyelesaikan permasahan hak-hak normative dan pesangon kepada ahli waris mantan pekerja NV.NNGPM sorong. Mereka juga telah bersurat kepada Kemenaker RI melalui Dirjen Pembinaan Hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dengan nomor Surat B.717/PHIJSK/VII/2017 Perihal : Penyelesaian Ha-hak Ahli waris Eks. Pekerja NV.NNGPM Sorong kepada PT. Pertamina (Persero), Mensekneg, dan menyurati berbagai Pihak.
Enos mengatakan bahwa mereka juga telah menerima Surat dari Kementrian Sekretaris negara RI, Nomor Surat : B-53/D-2/Sumas/DM.04/06/2024, Hal Tanggapan terhadap pengaduan Masyarakat pada point 1 butir a dan b secara keseluruhan bahwa PT. Pertamina tidak dapat memenuhi tuntutan Mantan Karyawan dan Ahli waris mantan pekerja karena sudah pernah membayar kepada 193 orang mantan karyawan dengan perincian186 orang setuju di bayar dan 7 orang mantan karyawa menolak.
Persoalannya bagaimana sisa ribuan pekerja yang belum dibayarkan oleh PT.Pertamina Persero?, hingga saat ini PT.Pertamina Persero belum memberikan penjelasan penyelesaian hak-hak Normatif mantan pekerja, bahkan yang aneh PT.Pertamina Persero telah membuat Perjanjian Pengakhiran proses pembayaran dengan mengabaikan ribuan karyawan yang masih belum menerima hak mereka.
Atas dasar apakah PT.Pertamina Persero mengabaikan pembayaran hak-hak ribuan karyawan yang belum menerima hak hak mereka? Menurut Enos ini adalah bentuk ketidak adilan Negara kepada rakyatnya yang telah dilakukan oleh pertamina, oleh karena itu dia dan seluruh mantan pekerja dan ahli waris berharap bantuan bapak Presiden Prabowo Subianto agar dapat memberikan jalan keluar dalam penyelesaian persoalan ini.
Perlu diketahui bahwa PT. PERTAMINA PERSERO ada saat ini, akibat dari adanya penyerahan aktiva dan passiva dari perusahaan yang semula dimiliki oleh Pemerintah Belanda NV Nederlansche Nieuw Guinea Petroleum Maatschppij (NV. NNGPM) disorong, yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Indonesia pada saat penyerahan Irian Barat, dan tentunya banyak (ribuan) pekerja rakyat indonesia bagian timur yang nota bene bekerja diperusahaan tersebut, sehingga tentunya pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja rakyat Indonesia yang telah bekerja pada saat itu.
Kebijakan di era Presiden Megawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membayar sebagian hak-hak mantan pekerja lansung dan ahli waris mantan pekerja NV NNGPM telah membuktikan Negara bertanggung jawab terhadap rakyatnya, oleh karena itu kami sangat berharap dengan memperhatikan Kebijaksanaan 2 (dua) Presiden terdahulu bapak Priden Prabowo Subianto dapat melakukan keadilan bagi kami mantan pekerja lansung dan ahli waris mantan pekerja NV NNGPM, yang belum dibayarkan oleh PT. Pertamina Pesero.

Enos mengatakan bahwa upaya tanpa lelah yang baru-baru ini dilakukan adalah menyampaikan surat terbuka kepada bapak Presiden Prabowo, dan berharap dapat direspon oleh bapak Presiden Prabowo melalui Direksi PT.Pertamina Persero.
Sebelum mengakhiri pembicaraan ini, Enos Edyson Rumthe Ketua Umum mantan pekerja lansung dan ahli waris mantan pekerja Pekerja NV NNGPM, sangat berharap agar bapak Presiden dapat bertindak adil untuk kepentingan mereka, dan mengambil kebijakan seperti yang telah dilakukan oleh Presiden Megawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar hak-hak mereka dapat dibayarkan Pertamina, sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada rakyat nya, dan apabila Negara membuat keputusan untuk tidak membayar hak-hak mereka, Enos berharap bapak Presiden Prabowo dapat memberikan alasan rasional dalam bentuk surat keputusan, agar kami dapat legowo menerimanya, dan tidak menjadi harapan tanpa ujung yang terus dibawa oleh ahliwaris mereka.
IHI – Gerzon