jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi mengumumkan surat pemecatan terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo, serta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Mohammad Bobby Afif Nasution, Senin (15/12).
Surat pemecatan disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun didampingi Bendahara Umun Olly Dondokambey, Ketua DPP Said Abdullah dan Bambang Wuryanto, serta para pengurus DPD PDIP.
Komar membacakan SK pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby yang tertuang dalam tiga surat berbeda. Masing-masing yakni SK 1649, 1650, 1651 yang diteken pada 4 Desember 2024.
Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyebut Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Jokowi disebut juga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstisusi (MK). PDIP menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat.
Pelanggaran yang sama juga dilakukan Gibran dan Bobby seperti termuat dalam SK Nomor 1640 dan 1651. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran berat karena menentang keputusan partai yang mengusung Ganjar-Mahdud di Pilpres 2024.
Berikut bunyi lengkap surat pemecatan yang telah diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu pada 4 Desember sebagai mana dibacakan Komarudin Watubun:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.
Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ditanda tangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto .
Berikut daftar 27 daftar nama anggota PDI Perjuangan dipecat kaitan Pilpres dan Pilkada 2024:
1. H. Lalu Budi Suryata
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah NTB
2. Putu Agus Suradnyana
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Bali
3. Putu Alit Yandinata
• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Bali
4. Muhammad Alfian Mawardi
• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain
• Asal daerah Kalimantan Tengah
5. Hugua
• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Sulawesi Tenggara
6. Elisa Kambu
• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Papua Barat Daya
7. John Wempi Wetipo
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Papua Tengah
8. Willem Wandik
• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Papua Tengah
9. Suprapto
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya
10. Gunawan HS
• Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Malang/Jawa Timur
11. Heriyus
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah
12. Ery Suandi
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Karimun/ Kep. Riau
13. Fajarius Laia
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
14. Mada Marlince Rumaikewi
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua
15. Feri Leasiwal
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara
16. Lusiany Inggilina Damar
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara
17. Dorthea Gohea
• Melanggar etik partai maju Pilkada 2024 dari partai lain
• Asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara
18. Weski Omega Simanungkalit
• Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
19. Arimitara Halawa
• Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
• Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
21. Sihol Marudut Siregar
• Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
22. Hilarius Duha
• Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
• Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
23. Yustina Repi
• Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
• Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
24. Effendi Muara Sakti Simbolon
• Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan
• Asal daerah DKI Jakarta
25. Joko Widodo
• Menyalahgunakan kekuasaan untuk
mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat
• Asal daerah Solo/ Jawa Tengah
26. Gibran Rakabuming Raka
• Melanggar etik partai maju Calon Wakil Presiden 2024 dari Partai Lain
• Asal daerah Solo/ Jawa Tengah
27. Muhammad Bobby Afif Nasution
• Melanggar etik Partai maju Calon Gubernur Pilkada 2024 dari Partai Lain
• Asal daerah Kota Medan/ Sumatera Utara
Dilansir dari cnnindonesia.com