jlknews.com-Indonesia Hari Ini:
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Meski, akan dikecualikan atas sejumlah barang dan jasa.
Hal ini pun telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Dia mengatakan, PPN 12% harus berlaku karena diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, Prabowo memastikan, kenaikan PPN dari saat ini 11% menjadi 12% itu hanya akan berlaku selektif atas barang-barang tertentu, terutama kategori barang mewah.
Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025, ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air,” tambahnya.
Sementara untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Di sisi lain, meski kenaikan PPN diberlakukan atas barang-barang kategori mewah, ada barang mewah yang justru mendapat insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). Yaitu, mobil hybrid.
Airlangga memaparkan, pemerintah akan kembali memberikan insentif atau fasilitas stimulus untuk jenis hybrid maupun mobil listrik (electric vehicles/ EV), yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai lengkap (completely knocked down/ CKD), termasuk insentif yang berdasarkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk EV atas impor roda tertentu CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai program yang sudah berjalan maih dilanjutkan, juga masih diberikan pembebasan bea masuk EV CBU.
Terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPN untuk hybrid pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%,” ujar Airlangga. Menurut Airlangga, pemberian insentif atau fasilitas stimulus itu ditujukan untuk menopang daya beli warga RI.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif maupun stimulus yang digelontorkan pemerintah untuk sektor otomotif tersebut adalah merupakan jawaban pemerintah.
Di mana, imbuh dia, PPnBM DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan PPN DTP untuk KBLBB diberikan. Dan seperti disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan ini meng-cover stimulus atau insentif untuk sisi permintaan dan sisi suplai yaitu produsen atau pabrikan.
Kita ketahui bersama sektor otomotif sekarang memang mengalami tekanan, dengan sales yang tertekan. Ada pandangan yang mengatakan penurunan sales otomotif diakibatkan turunnya daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah,” kata Agus.
Selanjutnya kami minta kepada produsen mobil hybrid di Indonesia agar segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif yang disiapkan pemerintah, ucapnya.
Sebetulnya program LCEV (low carbon emission vehicle) ini sudah diatur dalam Permenperin No 36/2021 termasuk untuk hybrid, termasuk di dalamnya juga mengatur nilai TKDN yang harus jadi kriteria peserta program ini,” kata Agus.
Dilansir dari CNBC Indonesia