jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gibran akan diberi fasilitas dari Negara berupa bantuan sejumlah staf khusus,sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres yang diberlakukan sejak 2020 itu,seorang wakil presiden dibantu oleh 10 staf khusus (stafsus), dan jumlahnya bisa berubah dikemudian hari, tergantung dari keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
staf khusus wakil presiden terdiri dari: Bidang Reformasi Birokrasi; Bidang Hukum; Bidang Infrastruktur dan Investasi; Bidang Ekonomi dan Keuangan; Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah; Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga; Bidang Komunikasi dan Informasi; Bidang Umum.
Semua staf khusus itu bertanggung jawab secara langsung kepada wakil presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Semua staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon IA. Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. Staf khusus wakil presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, TNI, serta Polri. Perpres, selain itu wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan
Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A. Selain itu, Perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki lima orang pembantu asisten. Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya memiliki jabatan setara dengan struktural eselon IIIA. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.
IHI-Buddy Hermanto