jlknews.com~Indonesia Hari Ini: Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menngatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 347 Tahun 2024, honorer K2 mendapatkan prioritas pertama dalam penentuan kelulusan. Artinya, sebelum berpindah ke tenaga non-ASN database BKN, honorer K2 yang diutamakan lebih dahulu.
Misalnya, formasinya sebanyak 30, jumlah honorer K2 sebanyak 20, maka semuanya terangkat. Formasi sisa sebanyak 10, diisi oleh tenaga non-ASN database. Sementara itu Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja juga mengatakan bahwa semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), Itu karena per Januari 2025, tidak ada lagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN). Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Jadi, Pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66, jelas Aba.
Dia kembali menginformasikan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada. 28 Agustus 2024, yang intinya honorer akan diselesaikan tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024. Aba mengungkapkan tahun ini formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu untuk daerah karena disesuaikan dengan anggaran daerah. Lebih lanjut dikatakan, karena kuota yang tersedia hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan ke PPPK, paruh waktu, dan gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
Dalam kaitannya dengan kuota yang tersedia diharapkan Honorer jangan hanya fokus pada formasi di dinas asal saat pendaftaran PPPK 2024,sebaiknya melihat peta formasi di dinas lainnya asalkan masih dalam satu daerah yang sama. Sebagai contoh, honorer K2 bekerja di Dinas Pekerjaan Umum yang tidak ada formasinya bisa ikut pendaftaran pada dinas dengan formasinya banyak,meskipun bukan dinas asal, honorer K2 akan tetap diprioritaskan, apalagi kalau formasinya banyak dan jumlah honorer induknya sedikit.
Selain itu Honorer K2 melamar di dinas yang bukan tempatnya bekerja tetap mendapatkan afirmasi berupa prioritas dalam penentuan kelulusan sesuai ranking terbaik,tegasnya. Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu dan paruh waktu,sesuai dengan kemampuan anggaran pemda setempat, mereka semua juga diberikan NIP, dan juga perlu diperhatikan bahwa PPPK 1 tahun bisa ikut PNS dan mendapatkan izin. Kalau tidak dapat izin tidak boleh mendaftar, dan diharapkan yang akan diterima PPPK harus benar-benar mau bekerja agar ketika dinyatakan lulus tidak mundur, tegasnya.