jlknews.com-Indonesa Hari Ini: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat penyelenggara negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara asal-asalan. Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya, masih ada ratusan pihak yang tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaannya, meskipun LHKPN adalah instrumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Nawawi mengatakan ada penyelenggara yang mengakali pengisian dengan mencantumkan harga mobil sekelas Toyota Fortuner hanya Rp 6 juta, kita nanya ke dia di mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita pengen beli juga gitu 10 (unit),” ungkap Nawawi dalam Seminar Nasional Hakordia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana disiarkan melalui akun resmi YouTube MA, Kamis (12/12/2024).
Laporan yang tidak sesuai tersebut mendorong KPK untuk turun langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. “Observasi ke lapangan jadi jangan kaget kalau ada beberapa subjek laporan LHKPN itu yang kami datangi. Kami lakukan survei terhadap apa yang meskipun tidak ada di dalam media sosial, tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu,” tutur Nawawi.
Toyota Fortuner sendiri, merupakan sebuah sport utility vehicle (SUV) yang cukup digemari di Indonesia. Model ini sendiri, dijual di Tanah Air, sudah sejak 2005, dan saat ini juga masih diniagakan. Harga sesungguhnya dari Toyota Fortuner ini memang cukup mahal, dan untuk saat ini dijual mulai Rp 573 juta sampai yang termahal versi 4×4 Rp766 juta.
Ketidak jujuran dalam mengisi LHKPN terlihat jelas pada penyelenggara negara yang akhirnya harus berurusan dengan KPK karena ketidaksesuaian laporan LHKPN antara lain mantan pejabat Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, serta eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
LHKPN yang dilaporkan sangat berbeda dengan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya, jelas Nawawi.
IHI-Indra winatha