jknews.com-Indonesia Hari Ini: Presiden Prabowo akan segera mengeluarkan kebijakan pertamanya untuk industri perbankan, dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha UMKM, nelayan hingga petani.
Wacana kebijakan turunan serupa sempat mencuat setelah terbitnya UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK),dimana, UU tersebut memperbolehkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih dan tidak dihitung sebagai kerugian negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada dasarnya OJK akan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Terlebih, jika memang tujuannya positif, tapi ada beberapa yang secara teknis harus dibicarakan,” ujar Dian, Kamis (23/10).
Dian menjelaskan bahwa yang sebenarnya perlu dipikirkan lebih lanjut adalah bagaimana pelaksanaan penghapusan tersebut, sebab ia tidak ingin ini akan menjadi moral hazard bagi industri perbankan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika memang perpres tersebut bakal diterbikan, perbankan harus siap untuk melaksanakan, karena pencadangan yang dimiliki perbankan juga memadai, kata Dian.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang juga adik kandung dari Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah Prabowo saat ini sedang menyiapkan Perpres untuk pemutihan utang jutaan petani dan nelayan yang akan diteken pekan depan oleh presiden Prabowo.
Ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani utang lama. Ada utang dari krismon (krisis moneter) 1998. Utang dari 2008. Utang dari mana-mana. 5 juta-6 juta petani dan nelayan (memiliki utang lama),” ujar Hashim, Rabu (24/10).
Menurut Hashim, semua utang para petani dan nelayan itu sudah dihapus dan dibekukan oleh bank sejak lama. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus. Alhasil, para petani yang memiliki utang lama itu tidak bisa mendapatkan pinjaman bank, sehingga mereka terpaksa meminjam dari rentenir atau pinjaman online.
IHI-Lesly Waluyo