jlknews.com-Indonesia Hari ini: Sejak memasuki minggu pertama diawal tahun 2025, Manajemen PT. Gunung Anugrah Sukses telah memasukkan orang-orang bayarannya untuk mengntimidasi penghuni dilokasi tanah milik Ridin Bin Endin di Cirendeu-Ciputat Tangsel.
Berdasarkan informasi dari salah satu ahliwaris Dian Ali, tanah Ridin Bin Endin seluas 1,4 Hektar berdasarkan girik nomor 116 dan 363 tahun 1952, telah ditempati kakeknya sejak lama, dan bahkan didalam lokasi tanah tersebut terdapat makam kakeknya Ridin Bin Endin dan keluarga.
Setelah kakeknya meninggal maka sejak tahun 1996 ahli waris mendiami tanah tersebut, bahkan pada tahun 2002 Ada pihak lain yang menggugat keabsahan kepemelikan tanah tersebut berdasarkan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00399 dan melalui proses dipengadilan negeri tangerang, dan Pengadilan Negri Tangerang mengeluarkan Keputusan Nomor:18PK/Pid/2001 Tanggal 30 Mei 2002 yang intinya dalam keputuan tersebut Jelas menyatakan bahwa Lokasi sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 399 bukan berada dilokasi tersebut, dan menyatakan bahwa lokasi tanah girik nomor : 116 dan 363 adalah benar milik Ridin Bin Endin benar ditempat terebut, yang saat ini masih ditempati dan dikuasai oleh para ahli warisnya.
Sungguh aneh bin ajaib setelah tidak ada persoalan sejak 2002, tiba-tiba pada tahun 2024, Ada lagi pengakuan dari PT. Gunung Anugrah Sukses bahwa lokasi tanah tersebut miliknya berdasarkan Sertifikat Guna Bangunan (HGB) Nomor: 00588 yang peta lokasinya ditanah ahli waris yang dikeluarkan oleh BPN.
Disisi lain menurut ahliwaris bahwa alas Hak atas sertifikat PT. Gunung Anugerah sukses diduga tidak berdasarkan data informasi yang benar, yang kemungkinan terjadi kesalahan administrasi di BPN pada waktu pemetaan lokasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi agar menjadi jelas.
Jadi tindakan PT. Gunung Anugrah Sukses yang mengklain bahwa mereka memiliki dan berhak atas tanah tersebut adalah klaim sepihak yang masih harus dibuktikan kebenarannya melalui pengadilan, dan tindakan mereka yang memaksa ahli waris untuk mengosongkan lokasi tersebut adalah tindakan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum, Polri, khususnya polsek cirendeu yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi sengketa.
Dalam mnsikapi persoalan ini, Ahli Waris telah menunjuk Penasehat Hukum Dr Teguh Santoso, SH,SE MH,MBA Untuk melakukan mediasi dengan PT. Gunung Anugerah Sukses dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik ini, namun proses mediasinya belum berjalan PT. Gunug Anugerah Sukses pada tanggal 10 Januari 2025 sejak pagi hari telah menurunkan orang-orang bayarannya untuk menguasai lokasi dan sekitar jam 22.43 wib telah menurunkan alat berat (Excavator) untuk mengosongkan lokasi.
Akibat arogansi Manajemen PT. Gunung Anugerah Sukses, maka kuasa hukum Ahli waris akan segera melaporkan peristiwa tersebut, dan berharap aparat kepolisian, khususnya polsek Cirendeu tidak menutup mata dan membiarkan PT. Gunung Anugerah Sukses melakukan kegiatan penggusuran dilokasi tanah ahliwaris dengan cara melawan hukum, dengan memberhentikan segala kegiatan di lokasi tanah ahli waris, dengan memasang garis polisi (police line) untuk melindungi hak ahli waris dan mencegah terjadinya bentrok phisik yang akan merugikan banyak warga dan ahli waris disekitar lokasi dengan orang-orang bayaran PT. Gunung Anugrah Sukses, sampai status tanah tersebut menjadi jelas berdasarkan ketetapan hukum yang tetap dari pengadilan.
Hommer-IHI