jlknews.com- Indonesia Hari Ini: Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.
Pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB, Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB, tulis pengumuman Satwapres yang dikutip dari Antara, Minggu (17/11).
Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermeterai dari pihak yang diwakili, sedangkan substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, dan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Pelapor juga wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi, dan apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari.
Pelapor dapat melakukan registrasi dan pengaduan secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih, Selanjutnya pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat.
Pelapor diwajibkan untuk mematuhi tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan. Selain itu, pelapor diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.
Sayangnya keterbukaan proses hingga eksekusi aduan masyarakat kepublik seperti apa bentuknya yang diharapkan masyarakat belum juga mendapat tanggapan dari pengelola Lapor Mas Wapres, padahal masyarakat perlu tau apakah betul laporan mereka dipros setelah diregistrasi, atau didiamkan. Begitu juga dengan nasib laporan yang telah masuk, terutama yang terkait dengan kasus “FUFUFAFA” yang telah viral di masyarakat, yang perlu mendapat tanggapan Wapres Gibran Rakabuming Raka, karena tudingan dalam kasus “FUFUFAFA” tersebut terkait dengan namanya dan nama presiden Prabowo subianto.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program pemerintah dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran. Menurut Prita Laura Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan tujuan Program Lapor Mas wapres untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.
IHI – Hommer