Syarat Baru Ngadu ke Lapor Mas Wapres “FUFUFAFA” Tidak Bisa Dilaporkan Oleh Sembarang Orang

Ming, 17 Nov 2024 17:30:19 Dilihat 69 kali Author Admin
LAPOR WAPRES

jlknews.com- Indonesia Hari Ini: Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.

Pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB, Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB,  tulis pengumuman Satwapres yang dikutip dari Antara, Minggu (17/11).

Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermeterai dari pihak yang diwakili, sedangkan substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, dan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.

Pelapor juga wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi, dan apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari.

Pelapor dapat melakukan registrasi dan pengaduan secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih, Selanjutnya pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat.

Pelapor diwajibkan untuk mematuhi  tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan. Selain itu, pelapor diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.

Sayangnya keterbukaan  proses hingga eksekusi aduan masyarakat kepublik seperti apa bentuknya yang diharapkan masyarakat  belum juga mendapat tanggapan dari pengelola Lapor Mas Wapres, padahal masyarakat perlu tau apakah betul laporan mereka dipros setelah diregistrasi, atau didiamkan.  Begitu juga dengan nasib laporan yang telah masuk, terutama yang terkait dengan kasus “FUFUFAFA” yang telah viral di masyarakat, yang perlu mendapat tanggapan Wapres Gibran Rakabuming Raka, karena tudingan dalam kasus “FUFUFAFA” tersebut terkait  dengan namanya dan nama presiden Prabowo subianto.

Layanan Lapor Mas Wapres  merupakan program pemerintah  dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran. Menurut  Prita Laura Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan tujuan Program Lapor Mas wapres untuk mengoptimalkan kanal  pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.

IHI – Hommer

Baja Juga

News Feed

Mantan Menkominfo Budi Arie Di Periksa Kortas Tipidkor Polri “Di Duga” Terkait Judol

Kam, 19 Des 2024 18:52

Jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie…

Ini Nama 27 Kader PDIP Yang Dipecat Terkait Pilpres-Pilkada 2024

Sen, 16 Des 2024 21:41

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi mengumumkan surat pemecatan terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo, serta anak…

“Mobil Hybrid” Dapat Diskon PPN Sementara Barang Mewah Lain Kena PPN 12%,

Sen, 16 Des 2024 20:45

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Meski, akan dikecualikan…

“Menyalahgunakan Kekuasaa Dan Merusak Demokrasi” PDI-P Umumkan Pecat Jokowi, Gibran, Bobby

Sen, 16 Des 2024 20:18

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP Perjuangan) pada Senin,  16/12/2024, mengumumkan pemecatan mantan Presiden RI, Joko Widodo beserta anak dan…

Libur Nataru 1 Juta Tiket KA Ludes Terjual.

Sab, 14 Des 2024 19:33

jlknews.com-Indonesa Hari Ini: PT Kereta Api Indonesia ,Persero (PT KAI) mencatat sudah 1,07 juta tiket perjalanan ludes terjual. Bahkan, sejumlah…

Pengisian LHKPN Pejabat Negara Amburadul Toyota Fortuner Diisi Rp 6 Juta

Sab, 14 Des 2024 18:58

jlknews.com-Indonesa Hari Ini: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat penyelenggara negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)…

Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia 2024 Versi Forbes

Sab, 14 Des 2024 18:14

jlknews.com- Indonesia hari Ini:  Forbes kembali merilis daftar terbaru orang terkaya di Indonesia untuk tahun 2024. Posisi pertama masih ditempati…

OJK Siapkan Skema Pembiayaan Baru Untuk UMKM Tahun Depan.

Sab, 14 Des 2024 10:15

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan stimulus kredit untuk segmen UMKM pada 2025. Stimulus ini didorong oleh…

Respon PDIP Soal Ide Prabowo Pilkada Dipilih DPRD “Vox Populi, Vox Dei”

Sab, 14 Des 2024 09:42

jlknews.com-Indonesia Hari ini: Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, Ia menilai sebagaimana yang diterapkan…

“Piala AFF 2024” Timnas Indonesia Vs Laos di Stadion Manahan Solo Malam Ini.

Kam, 12 Des 2024 10:20

jlknews.com-Indonesia Hari Ini:  Indonesia akan menjamu Laos dalam pertandingan kedua Grup B. di Stadion Manahan, Solo, pada Kamis (12/12/2024), Tim…