Jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Sengketa Kasus Tanah di Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, antara Lewi Mba’u Melawan Kepala Kantror Pertanahan, Fitri Tesina Palit, dan PT. Bank Mandiri,Tbk yang telah bergulir di Pengadilan sejak 3 November 2023 (Reg. Perkara No. 52/G/2023/PTUN.KPG) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, memberikan informasi yang sangat jelas ada Kredit Modal Kerja senilai senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah) yang digelontorkan Bank Mandiri.Tbk Kupang kepada PT. Weshang Keke Mandiri (PT.WKM).
Fakta yang kami peroleh pada persidangan tersebut terungkap bahwa objek yang disengketakan adalah tanah SHM 4743/Kelurahan Alak seluas 3.398 meter persegi di kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, telah dijaminkan oleh Fitri Tesina Palit (PT.WKM) dan memperoleh Kredit Modal kerja senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah), berdasarkan perjanjian Kredit Nomor: 13, tanggal 8 Desember 2020, beserta Addemdemnya. yang telah dicatat dan diadministrasikan oleh Bank Mandiri dengan Perjanjian Kedit Modal Keja Nomor : RCO.KUS/0039/KMK/2020 TANGGAL 8 Desember 2020.
Terlepas dari hasil sengketa antara Lewi Mba’u Melawan Kepala Kantror Pertanahan terebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa tanah seluar 3.398 meter persegi telah dijadikan jaminan untuk memperoleh Kredit Modal Kerja senilai senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah), hal ini berarti harga tanah permeter dilokasi kelurahan Alak adalah Rp. 5.297.000 (Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu), yang patut diduga telah dilakukan pengelembungan (markup) terhadapa harga tanah yang dijaminkan, karena harga pasar tanah di lokasi lokasi Alak saat ini dipinggir jalan berkisar Rp.450.000-Rp.600.000/meter², dan NJOP tanah didaerah tersebut pada tahun 2021 hanya berkisar Rp.64.000/meter²padahal perjanjian kredit tersebut diproses pada tahun 2019.
Akibat yang ditmbulkan dari terungkapnya harga tanah yang fantastis ini, maka para spekulan tanah akan berpatokan untuk menaikkan harga tanah tersebut, dan masyarakat yang berdomisili didaerah tersebut akan menggunakan dasar penilain harga pasar tanah sesuai dengan harga patokan yang ditetapkan Bank Mandiri,Tbk Kupang, dan tentunya akan berdampak langsung pada ketimpangan yang curam antara Nilai Pasar dan NJOP untuk tanah dilokasi tersebut.
Sayangnya kami telah melakukan konfirmasi berita ini sebelum diturunkan kepada Bank Mandiri dan PT.WKM, tapi tidak direspon, oleh karena itu kami berharap Dittipidikor Bareskrim Polri, khususnya Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT dapat mengambil tindakan sesuai pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dapat memaksimalkan fungsi,Wewenang dan tanggung jawabnya untuk mencegah dan memberantas Korupsi dengan melakukan Investigasi terhadap Direksi dan Komisaris PT. Washeng Keke Mandiri dan Manajemen PT,Bank Mandiri,Tbk Kupang terutama pada pegawai dan Direksi yang bertanggung jawab atas persetujuan pemberian Kredit (KMK) kepada PT.WKM, dan mengambil langkah hukum jika terdapat bukti yang cukup, sehingga cara-cara Kolusi dan Nepotisme yang memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu dapat dihukum maksimal, dan memberikan edukasi bagi pimpinan bank-bank di NTT dan masyarakat untuk tidak melakukan hal curang seperti ini dikemudian hari.
IHI-Oden