Aturan Masih Berlaku, Pengusaha Hiburan Harus Bayar Pajak 40-75%,

Sel, 1 Okt 2024 13:53:38 Dilihat 25 kali Author Admin
ilustrasi, sumber: pixabay.com
ilustrasi, sumber: pixabay.com

Pemerintah merespons surat edaran yang diterbitkan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) ihwal seruan kepada sektor usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa untuk membayar pajak tak sesuai tarif 40%-75%.

Tarif itu merupakan ketetapan yang tertuang dalam Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dalam bentuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif itu dikhususkan bagi lima sektor usaha hiburan itu.

Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, karena UU itu telah resmi terbit sejak 2022 dan pemberlakuan ketentuan pajaknya telah berlangsung sejak Januari 2024, maka aturan di dalamnya telah menjadi hukum positif.

“Kan prinsip hukum kan hukum positif yang berlaku,” tegas Elen saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Elen pun mengingatkan, ketentuan itu pun tidak bisa serta merta gugur meskipun GIPI telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Karenanya, pemerintah akan tetap memberlakukan ketentuan sesuai yang telah ditetapkan dalam UU HKPD.

“Pemerintah kan harus taat aturan, sudah berlaku juga, ya ada beberapa daerah yang sudah melakukan ada yang b to b (business to business) kita dorong saja,” ucap Ellen.

Elen juga mengingatkan, jika pengusaha hiburan khusus belum bisa membayar tarif pajak sesuai ketentuan, Pasal 101 UU HKPD menurutnya juga telah memberi ruang supaya tarif itu bisa tereduksi melalui kebijakan insentif pajak yang dibuat di daerah.

sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240216155440-4-515123/aturan-masih-berlaku-pengusaha-hiburan-harus-bayar-pajak-40-75

Baja Juga

News Feed

Sejumlah Tokoh dan Pejabat Melayat Ke Rumah Najwa Shihab.

Rab, 21 Mei 2025 10:40

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Kabar duka datang dari keluarga jurnalis Najwa Shihab. Suami Najwa, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, meninggal dunia…

Budi Gunawan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Ormas Yang menganggu Investasi.

Sab, 17 Mei 2025 16:36

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di bawah kepemimpinan Budi Gunawan (BG) telah membentuk Tim Satuan Tugas Terpadu…

Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat Terkait Polemik Ijazah Jokowi.

Sab, 10 Mei 2025 23:49

jlknews.com-Indonesia Hari Ini : Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sampai dosen pembimbing skripsi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat…

“Trump Senang” Paus Leo XIV Jadi Paus Pertama Asal Amerika.

Jum, 9 Mei 2025 20:51

jlknews.com-Indonesia Hari Ini: Robert Francis Prevost adalah Paus baru Gereja Katolik, yang terpilih pada 8 Mei 2025 dengan nama Paus Leo…

Bos Buzzer Cyber Army Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka.

Kam, 8 Mei 2025 17:57

jlknews.com-Indonesia Hari Ini : Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam, menetapkan Ketua Tim Cyber…

Menunggu Korban Baru Sebagai Tumbal Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sel, 6 Mei 2025 18:08

jlknews.com – Indonesia Hari Ini: Kontroversi “Kebenaran” Penggalan SEJARAH BANGSA telah berkembang liar. Saling caci, fitnah, intimidasi, dan sekarang digiring…

DPR Harus Tegas Dalam Merespon Tuntutan Pernyataan Sikap Para Purnawirawan TNI Terkait Usulan Pergantian Wakil Presiden.

Sen, 5 Mei 2025 15:15

jlknews.com-Indonesia hari ini : Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103…

“Komunitas Katolik Marah” Donald Trump Unggah Gambar Dirinya Berpakaian Seperti Paus.

Ming, 4 Mei 2025 21:05

jlknews.com-Indonesia Hari Ini:  Komunitas Katolik di Amerika Marah,  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengunggah gambar dirinya berpakaian seperti Paus di…

Diskusi Kebangsaan “Pertobatan” Mewarnai Halal Bihalal PIN MERATIH Dan GPdPI

Rab, 30 Apr 2025 23:05

jlknews.com – Indonesia Hari ini: Perkumpulan insan Merajut Merah Putih (PIN MERATIH) dan  Gerakan Pertobatan dan Pemulihan Indonesia (GPdPI) menyelenggarakan diskusi…

Kata Mentan “Amran”: Stok Beras Tembus 3,18 Juta Ton Tertinggi Selama 23 Tahun

Sab, 26 Apr 2025 19:55

jlknews.com – Indonesia Hari Ini: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan, stock beras dalam bentuk cadangan beras pemerintah (CBP) saat ini telah…